Informasi Seputar Pendidikan

Tarif PPh Wajib Pajak dalam Satu Tahun Terbaru

Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Tarif PPh Wajib Pajak dalam satu tahun adalah sebagai berikut.

Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Satu Tahun

Contoh:
  • Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 tarif pajak 5%
  • Diatas Rp. 50.000.000,00-Rp. 250.000.000,00 tarif pajak 15%
  • Diatas Rp. 250.000.000,00-Rp. 500.000.000,00 tarif pajak 25%
  • Diatas Rp. 500.000.000,00 tarif pajak 30%
Tarif Pajak untuk wajib Pajak Badan (PPh 25)
  1. Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
  2. Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturnkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang akan selalu dikenakan pada perusahaan kecil dan menengah, baik yang bergerak di bidang perdagangan, produksi, maupun jasa. Dasar hukumnya UU No. 8 Tahun 1983 dan revisinya UU No. 11 Tahun 1994 dan UU No. 18 Tahun 2000.

1. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain sebagai berikut.

Tarif PPh Wajib Pajak dalam Satu Tahun Terbaru

  • Barang hasil tambang atau pengeboran langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, bijih timah, bijih besi, bijih tembaga, dan perak.
  • Barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai.
  • Makanan dan minuman ang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.
  • Barang hasil pertanian, perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung.
  • Barang hasil peternakan, pemburuan, atau penangkapan, seperti sapi potong dan unggas.
  • Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt.
  • Air bersih.
  • Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga lainnya.
2. Jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain sebagai berikut.
  • Jasa dibidang pelayanan kesehatan medis, seperti dokter umum dan dokter spesialis.
  • Jasa dibidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan dan jasa pemakaman,
  • Jasa dibidang pengiriman surat, salah satunya adalah PT. Pos Indonesia.
  • Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Jasa dibidang keagamaan.
  • Jasa dibidang pendidikan.
  • Jasa dibidang kesenian.
  • Jasa dibidang penyiaran.
  • Jasa dibidang ketenagakerjaan.
  • Jasa dibidang perhotelan.
  • Jasa dibidang telekomunikasi.
3. Tarif PPN dan PPnBM yaitu sebagai berikut.
  • Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
  • Tarif PPnMB adalah paling rendah 10 % (sepuluh persen) dan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen).
  • Tarif PPN dan PPnMB atau ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. Maka dari itu setiap warga negara Indonesia dikenakan Wajib Pajak dalam Satu tahun
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
smart-edu

Populer Lainnya : Tarif PPh Wajib Pajak dalam Satu Tahun Terbaru

0 komentar:

Posting Komentar